Ad Unit (Iklan) BIG

KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi

Posting Komentar
KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi - Hallo sahabat Harian Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi
link : KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi

Baca juga


KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengingatkan badan publik memiliki waktu 10 hari ditambah tujuh hari untuk menjawab ...


http://dlvr.it/TB55S2


Demikianlah Artikel KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi

Sekianlah artikel KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KI DKI: Badan publik punya waktu 10 hari merespons pemohon informasi dengan alamat link https://harian-indonesia21.blogspot.com/2024/07/ki-dki-badan-publik-punya-waktu-10-hari.html

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter