Judul : Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas audit kerugian negara
link : Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas audit kerugian negara
Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas audit kerugian negara
Ahli hukum pidana dari Universitas Mataram Prof. Amiruddin menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai legalitas menerbitkan hasil audit kerugian negara dalam sebuah perkara korupsi. "Merujuk pada ...http://dlvr.it/Sq9Xbs
Demikianlah Artikel Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas audit kerugian negara
Sekianlah artikel Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas audit kerugian negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahli pidana: Hanya BPK yang punya legalitas audit kerugian negara dengan alamat link https://harian-indonesia21.blogspot.com/2023/06/ahli-pidana-hanya-bpk-yang-punya.html
Posting Komentar
Posting Komentar