Ad Unit (Iklan) BIG

Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober

Posting Komentar
Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober - Hallo sahabat Harian Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober
link : Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober

Baca juga


Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyebut total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan ...
http://dlvr.it/ScQ4XM


Demikianlah Artikel Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober

Sekianlah artikel Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober dengan alamat link https://harian-indonesia21.blogspot.com/2022/11/kemenkeu-pungutan-ppn-pmse-mencapai.html

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter