Judul : Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober
link : Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober
Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyebut total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan ...http://dlvr.it/ScQ4XM
Demikianlah Artikel Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober
Sekianlah artikel Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kemenkeu: Pungutan PPN PMSE mencapai Rp9,17 triliun hingga 31 Oktober dengan alamat link https://harian-indonesia21.blogspot.com/2022/11/kemenkeu-pungutan-ppn-pmse-mencapai.html
Posting Komentar
Posting Komentar