Judul : MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
link : MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan). "Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya ...http://dlvr.it/S816QJ
Demikianlah Artikel MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh
Sekianlah artikel MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MA batalkan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh dengan alamat link https://harian-indonesia21.blogspot.com/2021/09/ma-batalkan-vonis-bebas-terdakwa.html

Posting Komentar
Posting Komentar